DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kasus Suap Dihentikan

Sumber gambar: planet merdeka.com

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Ia menegaskan bahwa dengan disetujuinya amnesti tersebut, proses hukum terhadap Hasto dinyatakan dihentikan.

“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI.

Selain Hasto, sebanyak 1.116 narapidana lainnya juga turut menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk aspek kemanusiaan dan stabilitas nasional.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pemasyarakatan, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengertian ini juga tertuang dalam Kamus Hukum Fienso Suharsono.

Untuk diketahui, amnesti terhadap Hasto dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07.2025, sedangkan mantan pejabat publik Thomas Lembong diberikan abolisi lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres/07.2025.

“Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia,” lanjut Dasco.

Sumber: Liputan6.com, Tirto.id, Katadata.co.id

Reporter: Elvira Turnip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....