Belakangan ini publik ramai memperbincangkan kabar bahwa anggota DPR RI menerima gaji sebesar Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90–100 juta per bulan. Klaim tersebut sebelumnya disampaikan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, dan kemudian viral di media sosial hingga menimbulkan kontroversi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok maupun tunjangan DPR. Menurutnya, yang diterima anggota dewan adalah kompensasi tunai sebagai pengganti rumah jabatan yang sudah dikembalikan kepada negara.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Rincian mengenai gaji anggota DPR sendiri diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR serta mantan pejabat DPR beserta janda/dudanya. Gaji anggota DPR terdiri atas tiga kategori, yaitu gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua.
Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008 menegaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD sama dengan yang berlaku untuk DPR RI.
Meski isu Rp 3 juta per hari masih menuai pro dan kontra di masyarakat, Puan Maharani kembali menekankan bahwa kompensasi tersebut bukanlah bentuk kenaikan gaji, melainkan semata-mata pengganti fasilitas rumah jabatan. Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan dapat lebih memahami perbedaan antara gaji, tunjangan, dan kompensasi anggota dewan sehingga tidak mudah terjebak informasi menyesatkan.
Reporter: Maisyaroh purba
