.
Jakarta, Samuderausi.com
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan pajak baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital mulai 9 November 2026.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai rencana penerapan pajak digital yang disebut akan melibatkan sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce).
Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (3/11/2026), Suahasil memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan aturan baru yang secara otomatis menjadikan seluruh transaksi pemindahan dana masyarakat sebagai objek PPN.
“Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital,” kata Suahasil saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan yang menjadi pembahasan berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Juli 2026.
Suahasil juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mencakup seluruh perpindahan dana masyarakat. Sementara itu, pengenaan PPN terhadap jasa tertentu dalam layanan keuangan digital telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
“Dan ini bukan mengenakan pajak seluruh perpindahan dana masyarakat, transfer, dan dompet digital. PPN jasa tertentu sudah diatur PMK 69 di 2022,” kata Suahasil.
Ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 mengatur pengenaan PPN terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diterima penyelenggara teknologi finansial. Dengan demikian, pajak tidak dihitung berdasarkan seluruh nominal uang yang dikirim pengguna.
Artinya, biaya administrasi atau imbalan jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat dikenakan PPN. Namun, nilai pokok transfer antarbank maupun pengiriman uang melalui dompet digital tidak otomatis menjadi objek pajak.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas pelaksanaan pemungutan pajak digital. Ia menyebut sejumlah sektor, mulai dari perbankan hingga perusahaan teknologi finansial dan e-commerce, akan dilibatkan mulai 9 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Pernyataan Hashim tersebut memunculkan anggapan bahwa seluruh transaksi melalui layanan perbankan dan platform digital akan dikenakan pajak mulai 9 November. Namun, klarifikasi Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan pajak digital tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat akan dibebani PPN.
Pengenaan pajak tetap mengacu pada jenis transaksi dan jasa yang telah ditetapkan sebagai objek pajak dalam peraturan perundang-undangan.
Reporter: Valen
