Jakarta, Samuderausi.com
Partai Gerindra memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah terjaring penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Sementara itu, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan dimutasi dan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya pada 28 September 2026 di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Dari lokasi, petugas mengamankan plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang berinisial N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Ketiga anggota DPRD tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan pemecatan ketiga kader tersebut melalui sidang pada 8 Oktober 2026.
“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026), dikutip dari carapandang.com.
Habiburokhman juga menampik adanya intervensi partai terhadap proses hukum di Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan tidak pernah ada komunikasi antara pihaknya dan kepolisian terkait kasus tersebut.
Dikutip dari afu.id, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penggerebekan dimutasi berdasarkan surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Mutasi tersebut dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier kepolisian. Namun, ia membenarkan bahwa ketujuh anggota tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan.
“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidpropam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie.
Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Iman Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Habiburokhman juga menyinggung dugaan permintaan sejumlah uang oleh polisi kepada pihak yang ditangkap. Namun, dugaan tersebut belum dipastikan dan masih dalam proses pemeriksaan Propam Polda Jawa Timur.
Reporter: Mika
