Pasal “Kekuatan Gaib” KUHP Baru Fokus pada Perbuatan, Bukan Pembuktian Ghaib

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kembali memunculkan diskusi mengenai Pasal 252 tentang “kekuatan gaib”. Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., menegaskan bahwa pasal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari praktik penipuan berkedok supranatural.

Menurutnya, hukum pidana modern tidak menempatkan pasal ini sebagai upaya membuktikan ada atau tidaknya kekuatan gaib yang bersifat non-empiris. Tujuannya lebih praktis, yakni mencegah kerugian masyarakat.

“Pasal 252 yang mengatur tentang kekuatan gaib ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang tertipu atau mengalami kerugian, baik materil maupun psikologis, akibat ulah dukun,” ujarnya saat di temui kru samudera (23/9).

Sarles menekankan bahwa Pasal 252 dikategorikan sebagai delik formil, yang membedakannya dari pasal penipuan pada umumnya.

“Pasal 252 ini disebut delik formil karena fokusnya pada perbuatan, bukan akibat,” jelasnya.

Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami korban. Cukup dibuktikan bahwa pelaku menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasanya untuk memperoleh keuntungan, maka unsur pidananya sudah terpenuhi.

Terkait potensi tumpang tindih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Dekan fakultas hukum itu menegaskan perbedaan mendasar keduanya.

“Perbedaannya, Pasal 252 hanya mensyaratkan terpenuhinya delik formil. Sedangkan pada pasal-pasal lain seperti penipuan, harus terpenuhi baik delik formil maupun delik materil,” terangnya.

Artinya, penipuan (Pasal 378) bersifat delik materil sehingga membutuhkan pembuktian adanya kerugian nyata pada korban. Sementara Pasal 252 lebih bersifat preventif, menjerat pelaku sejak niat dan perbuatannya menawarkan jasa supranatural untuk keuntungan pribadi, bahkan sebelum ada korban yang benar-benar dirugikan.

“Tidak ada tumpang tindih, karena masing-masing pasal memiliki perbedaan jenis delik yang jelas,” tutup Sarles.

Reporter: Welpin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....