USI dan Kemenkop Jalin Kerja Sama Revitalisasi Koperasi Berbasis Digital

Pematangsiantar, Samuderausi.com, Universitas Simalungun menjalin Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dengan Kementerian Koperasi tentang “Sinergi Penguatan Peran dan Partisipasi Mahasiswa dalam Revitalisasi Gerakan Koperasi di Era Digital” di Auditorium Radjamin Purba Kampus USI, Jumat (15/11/2025).

NKB ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Simalungun, Dr.Sarintan Efratani Damanik bersama Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Henra Saragih, SH.,MH dalam rangkaian Kuliah Umum bertema: Arah Kebijakan Pengembangan Koperasi.

(NKB) ini dimaksudkan sebagai landasan bagi Universitas Simalungun dan Kementerian Koperasi untuk melakukan kerja sama dalam rangka mendorong partisipasi mahasiswa dalam rangka revitalisasi gerakan koperasi di era digitalisasi.

Selain itu, NKB ini juga bertujuan untuk melakukan sinergi tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam rangka memperkuat peran dan partisipasi mahasiswa dalam pendampingan revitalisasi gerakan koperasi di era digital.

Sedangkan ruang lingkup NKB ini meliputi: pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi Koperasi di Kabupaten Simalungun; pendampingan kelembagaan, tata kelola, dan manajemen risiko koperasi; pendampingan digitalisasi proses bisnis koperasi; pendampingan restrukturisasi dan revitalisasi koperasi; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan pemberdayaan mahasiswa berbasis koperasi; dan pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dengan NKB ini, dipersilahkan kepada USI untuk membuatkan usulan kepada Kementerian Koperasi tentang apa yang paling dibutuhkan dalam pengembangan koperasi di lingkungan Universitas Simalungun, termasuk program digitalisasi,” kata Henra mengawali paparannya usai penandatanganan NKB.

Sementara, Rektor dalam sambutannya sekaligus membuka acara Kuliah Umum menegaskan, perlunya peningkatan kesadaran di kalangan mahasiswa untuk berkoperasi.

“Mahasiswa bahkan jangan hanya menjadi anggota, tetapi perlu juga sekaligus menjadi pengurus koperasi tertentu. Karena koperasi memberikan manfaat bagi para anggotanya sesuai bidang usahanya,”katanya di hadapan ratusan mahasiswa dan dosen.

Henra Saragih dalam paparannya menjelaskan, dalam membangun koperasi dibutuhkan semangat solidaritas, kesetaraan dan soliditas. Apalagi hal ini merupakan filosofi dari koperasi yakni usaha kerakyatan sekaligus sebagai antitesis dari kapitalis.

Di Indonesia, lanjutnya, pengembangan koperasi dijalankan melalui regulasi lewat Undang-undang No.25/1992 tentang Perkoperasian yang direvisi melalui UU No.17/2012. Namun UU ini dibatalkan oleh MK dan sekarang tengah dalam proses revisi. Oleh karenanya, UU Koperasi 1992 kembali digunakan sebelum adanya UU yang baru.

Menariknya, di sela-sela paparannya, Henra kerap memberikan kesempatan kepada audiens untuk mengutarakan pemahamannya tentang koperasi yang direspon dengan antusias oleh mahasiswa maupun dosen.

Perjalanan panjang koperasi dari masa ke masa dipaparkan secara runut dan kronologis. Salah satu tokoh koperasi Indonesia di era Kolonial Belanda adalah RM. Margono Djojohadikusumo, yang juga merupakan kakek Presiden Prabowo Subianto. Margono ikut membantu pendirian koperasi pembatik sekaligus mendorong kemandirian ekonomi kaum pribumi.

“Jadi tidak heran jika Presiden Prabowo sangat konsen dalam pengembangan koperasi di Indonesia saat ini yang kita kenal dengan Koperasi Merah Putih,” tandasnya seraya berharap agar mahasiswa dan dosen USI senantiasa aktif menjadi pegiat koperasi. (Jalatua)

Penandatangan NKB, Kemenkop dan USI, Sabtu (15/11/2025) di Kampus USI. (f: dok/pan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....