Tren peredaran rokok ilegal di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta lembaga riset mengungkapkan bahwa volume sitaan dan konsumsi rokok tanpa cukai terus meningkat, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.
Memasuki tahun 2024, terjadi fenomena shifting atau peralihan konsumsi ke rokok ilegal. Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, menyebutkan bahwa persentase konsumsi rokok ilegal mencapai 46,95 persen, meningkat dari kisaran 28–30 persen pada tahun-tahun sebelumnya.
Pelanggaran didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai sebesar 95,44 persen, disusul rokok palsu 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, serta rokok bekas dan salah personalisasi di bawah 1 persen.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara pada 2024 diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Sementara itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 13.484 kali penindakan hingga September. Dari penindakan tersebut, sebanyak 816 juta batang rokok ilegal berhasil disita, meningkat 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 596 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang disita didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 72,9 persen, diikuti Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 21,3 persen.
Tren peningkatan ini berlanjut pada awal 2026. Pada Januari 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 249 juta batang, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan Januari 2025 yang hanya 63 juta batang. Salah satu pengungkapan besar terjadi di Pekanbaru melalui sinergi aparat penegak hukum.
Permasalahan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi dan kesehatan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mencatat total biaya ekonomi akibat konsumsi rokok—baik legal maupun ilegal—mencapai Rp410 triliun atau setara 2,59 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang meliputi biaya kesehatan dan kehilangan produktivitas.
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal dinilai lebih berbahaya karena tidak melalui pengawasan. Kandungan tar dan nikotin sering kali melebihi ambang batas, berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan, termasuk di sektor e-commerce, pelabuhan, dan gudang distribusi, guna menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di kalangan remaja yang rentan tergiur harga murah.
Sumber: Media Keuangan (MK+), KumparanBISNIS, Indodata Research Center
Reporter: Yessi
