Nusa Tenggara Timur, Samuderausi.com
Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 29 Januari 2026. Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar berinisial YBR (10) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon cengkeh di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu.
Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah merasa menjadi beban ekonomi keluarga karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan pensil. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., menilai tragedi tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan indikasi kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional terhadap perlindungan anak dan fakir miskin.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Jika kebutuhan dasar pendidikan anak tidak terpenuhi, maka perlu dipertanyakan efektivitas implementasi kebijakan sosial yang ada,” ujarnya kepada kru Samudera (12/02).
Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas pemenuhan sandang dan pangan. Negara juga berkewajiban menjamin akses pendidikan yang layak serta memastikan kondisi psikologis anak terlindungi dari tekanan sosial dan ekonomi.
“Anak adalah kelompok rentan secara psikologis. Ketika tekanan ekonomi keluarga sampai membebani mental anak, itu menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan sosial kita,” tegasnya.
Senada dengan itu, akademisi kriminologi USI, Johan Alfred Silalahi, S.H., M.H., melihat tragedi ini sebagai refleksi persoalan sosial yang bersifat struktural dan kompleks.
“Peristiwa ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan individu semata. Ada faktor ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, dan lemahnya jaring pengaman sosial yang berkelindan di dalamnya,” jelas Johan Alfred (12/02).
Ia menambahkan bahwa dalam perspektif kriminologi, tekanan sosial dan ekonomi yang berkepanjangan dapat memunculkan kondisi keputusasaan, terlebih pada anak yang belum memiliki kematangan emosional untuk mengelola tekanan tersebut.
Kedua akademisi tersebut menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan sosial dan sistem pendidikan, agar program-program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan menyentuh kelompok paling rentan.
“Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi tanggung jawab bersama yang dijamin oleh hukum,” pungkas Dr. Sarles.
Reporter: Welpin, Aurel, Putri
