Resmi! Pengurus Yayasan USI Tetapkan 3 Calon Rektor Masa Jabatan 2026–2030

Pematangsiantar, samuderausi.com

Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) secara resmi menetapkan tiga nama Calon Rektor Universitas Simalungun untuk Masa Jabatan 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor 282.a/I-Y-USI/2026 tanggal 6 Agustus 2026, yang ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi berkas oleh Panitia Pemilihan.

Adapun tiga calon rektor yang lolos dan berhak mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya adalah:

1. Dr. M. Ade Kurnia Harahap, MT (USI)

2. Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si (USI)

3. Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., MM (USI)

Sementara itu, dua bakal calon (balon) dari luar lingkungan internal USI, yakni Prof. Dr. Erika Revida, MS (USU) dan Prof. Dr. Poltak Sinaga, M.Si (UPH), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) pada tahapan verifikasi akhir tanggal 30 Juli 2026.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI Masa Jabatan 2026–2030, Marulam MT Simarmata, SP., M.Si, menjelaskan alasan mendasar tidak lolosnya kedua profesor tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Yayasan USI Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor USI, khususnya ketentuan syarat khusus bagi pendaftar dari luar kampus USI.

“Sesuai Pasal 5 Poin 3 Huruf c Peraturan Yayasan USI Nomor 44 Tahun 2026, Prof. Erika melampirkan persyaratan khusus pernah menduduki jabatan rektor di PTS berakreditasi A. Namun, dalam verifikasi SK rektor dan bukti akreditasi yang dilampirkan tidak bersesuaian,” ungkap Marulam.Senin (10/8/2026).

Marulam membeberkan, Prof. Erika menjabat posisi Rektor pada tahun 2013, namun berkas akreditasi perguruan tinggi yang dilampirkan adalah akreditasi periode 2026/2031. Seharusnya, akreditasi yang disertakan merupakan akreditasi yang berlaku pada masa jabatannya di tahun 2013 tersebut.

Sementara untuk Prof. Poltak Sinaga, ketidaklolosannya disebabkan oleh persoalan bukti kualifikasi eselonisasi dan surat izin dari instansi asal.

“Prof. Poltak pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor 2 di perguruan tinggi swasta, tetapi bukti eselonisasi yang dilampirkan justru berasal dari PTN-BH, sehingga tidak sesuai. Seharusnya bukti eselonisasi dikeluarkan oleh kampus tempat ia menjabat sebagai Pembantu Rektor 2. Di samping itu, beliau juga tidak menyertakan surat izin dari perguruan tingginya,” tambah Marulam.Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, Panitia Pemilihan telah memberi kesempatan perbaikan berkas kepada seluruh pendaftar sejak 21 hingga 29 Juli 2026. Namun hingga batas akhir verifikasi, berkas kedua balon tersebut dinyatakan tetap belum memenuhi syarat administrasi.

Dengan ditetapkannya tiga calon rektor resmi ini, Panitia Pemilihan bersama Pengurus Yayasan USI siap melanjutkan tahapan pemilihan rektor berikutnya sesuai dengan jadwal dan regulasi yang berlaku.

Reporter: Welpin,kevin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....