DPR Resmi Sahkan RUU Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

Sumber Foto: news.detik.com

Pematangsiantar, Samuderausi.com

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Sebagaimana dilansir dari detikcom dan Kompas TV, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco saat meminta persetujuan peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah melalui proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Menurut laporan yang dihimpun dari detikcom dan Kompas TV, dalam proses tersebut pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan asas transparansi serta membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam laporannya, Iman menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi.

Selain itu, konflik agraria yang berkepanjangan dinilai memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Menurutnya, amanat TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan dalam suatu pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” kata Iman.

Sebagaimana diberitakan oleh detikcom dan Kompas TV, pembahasan RUU tersebut mencakup sejumlah substansi utama, di antaranya:

Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.

Objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik serta kelompok masyarakat yang diprioritaskan.

Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset.

Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan.

Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pandangan dalam proses legislasi, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II. Dalam rapat paripurna tersebut, peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria, pengaturan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum yang mencakup perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga sistem data dan pendanaan.

Berdasarkan laporan detikcom dan Kompas TV, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut hadir langsung dalam rangkaian pembahasan hingga proses pengesahan RUU tersebut.

Reporter: Fryty

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....