PEMATANGSIANTAR, Samuderausi.com
Pihak Yayasan Universitas Simalungun (USI) memberikan tanggapan resmi terkait insiden penemuan dan dugaan peredaran narkotika di lingkungan kampus. Ketua Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen serta program nyata organ yayasan—khususnya Pembina dan Pengurus—dalam membersihkan kampus dari barang haram tersebut.
Jon Rawinson menjelaskan bahwa langkah tegas ini berawal dari maraknya isu mengenai peredaran narkoba di area kampus. Menanggapi keresahan tersebut, Pembina Yayasan menggelar rapat terbatas bersama Pengurus untuk merumuskan langkah penanganan yang konkrit.
“Sebelumnya memang banyak isu beredar bahwa di USI ada peredaran narkoba. Pembina kemudian memanggil pengurus untuk berdiskusi. Karena upaya internal dinilai perlu ditopang oleh aparat penegak hukum, atas arahan Pembina, kami langsung membangun komunikasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ujar Jon Rawinson saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi, Kamis (13/8).
Pihak yayasan sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar, namun demi percepatan penanganan, Pembina Yayasan mengambil inisiatif untuk berkoordinasi langsung dengan Kapolres Pematangsiantar. Dari komunikasi tersebut, disepakati adanya kerja sama formal berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak USI dan Polres Pematangsiantar.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak kampus memberikan akses penuh kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemantauan dan penindakan di dalam lingkungan universitas sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Menanggapi keterlibatan oknum mahasiswa dalam kasus tersebut, Jon Rawinson menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi akademis maupun administratif berada di tangan Rektorat.
Menurutnya, setiap mahasiswa baru telah dibekali dengan aturan tata tertib kampus sejak Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB/PMB), yang mencakup larangan keras membawa senjata tajam hingga barang-barang terlarang seperti narkoba.
“Yayasan tidak membawahi langsung sanksi administratif mahasiswa, itu domainnya buk Rektor sesuai Aturan Rektorat. Sanksi tegas pasti ada, namun pengambilannya harus sesuai prosedur dan idealnya menunggu keputusan hukum yang mengikat (inkracht) agar transparan dan adil,” jelasnya.
Kasus penemuan narkoba ini diakui menjadi tantangan tersendiri bagi reputasi kampus. Untuk itu, Pengurus Yayasan telah memanggil pihak Rektorat guna merumuskan strategi pemulihan kepercayaan publik, orang tua, serta calon mahasiswa.
Jon menegaskan bahwa Yayasan siap memberikan dukungan penuh (full support) terhadap langkah-langkah strategis yang dirancang Rektorat demi mengembalikan citra positif USI sebagai institusi pendidikan yang bersih dan aman.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pembina dan memanggil Rektor untuk mendiskusikan pemulihan nama baik kampus. Strategi teknisnya ada di Rektorat karena bersentuhan langsung dengan mahasiswa, dan Yayasan siap berkontribusi penuh dalam proses pemulihan ini,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Ketua Yayasan USI menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh civitas akademika, khususnya para mahasiswa, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Hindarilah narkoba dari kehidupan. Sama sekali tidak ada untungnya, hanya ada kerugian. Narkoba merusak masa depan dan saraf secara biologis. Jika saraf sudah rusak, kualitas generasi kita akan menurun. Mari kita jaga diri dan nama baik almamater,” pukasnya.
Reporter: Welpin,Kevin,Valen
