Pematangsiantar, samuderausi.com
Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi terdakwa setelah tindakannya mendisiplinkan siswa berujung pada proses hukum. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan dan mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa, yang menilai kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh.
Berdasarkan pemberitaan REQNews, guru honorer tersebut terancam hukuman penjara setelah dilaporkan atas tindakan pendisiplinan terhadap seorang siswi. Kasus ini kemudian berlanjut ke proses hukum hingga guru yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Sebagaimana diberitakan Metro Daily, perkara bermula ketika guru tersebut melakukan tindakan pendisiplinan di lingkungan sekolah. Tindakan yang disebut sebagai bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan itu kemudian dilaporkan hingga masuk ke ranah hukum.
Sementara itu, Metro24 melaporkan bahwa sidang perdana perkara guru honorer tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026). Kuasa hukum terdakwa, Paris Dakkar Sitohang, menyoroti penahanan terhadap kliennya yang dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21).
Menurut kuasa hukum, selama proses penyidikan terdakwa bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Pihak kuasa hukum mempertanyakan penahanan yang baru dilakukan setelah penyidikan berlangsung cukup lama, serta menilai kliennya tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum menjelaskan, tindakan guru bermula ketika ia menegur dan memeriksa seorang siswa yang tidak menggunakan sepatu. Tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya guru dalam menjalankan tugas mendisiplinkan siswa. Pihak kuasa hukum juga mengaitkan perkara ini dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid/2013 mengenai tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa.
Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah guru di Sumatera Utara. Laporan Metro24 menyebutkan bahwa dukungan terhadap guru honorer tersebut mengalir melalui petisi daring. Dukungan tersebut antara lain meminta agar proses hukum terhadap guru bersangkutan berjalan secara adil dan transparan.
Meski pihak kuasa hukum menyebut perkara ini sebagai dugaan kriminalisasi terhadap profesi guru, pandangan tersebut merupakan argumentasi pembelaan dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan. Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing.
Perkara guru honorer di Labuhanbatu Utara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa serta perlindungan terhadap peserta didik. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta dan bukti perkara tersebut secara objektif sebelum majelis hakim memberikan putusan.
Reporter: Aurel
