Pematangsiantar, Samuderausi.com
Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai beralih menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski sistem pelayanan mengalami perubahan, besaran iuran peserta hingga kini masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Hingga Minggu (2/8/2026), pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS. Peserta pun masih membayar iuran berdasarkan ketentuan lama selama proses transisi berlangsung.
Kebijakan penghapusan sistem kelas tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Nantinya, peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar ruang rawat inap yang sama tanpa pembagian berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Ia juga menyebut tarif iuran kemungkinan tidak mengalami perubahan karena sistem tersebut dirancang dengan struktur biaya yang tetap.
”Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujar Budi.
Selama masa transisi, peserta masih dikenai iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Besaran iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh biaya iuran ditanggung pemerintah. Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU—seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua—dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Adapun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan peserta mandiri lainnya masih membayar iuran sesuai manfaat ruang perawatan yang sebelumnya terbagi dalam tiga kelas.
Rinciannya, iuran untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya setara Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 sisanya mendapat subsidi dari pemerintah.
Untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya setara Kelas II, iurannya sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara manfaat ruang perawatan yang sebelumnya setara Kelas I dikenai iuran Rp150.000 per orang per bulan.
Selain perubahan sistem kelas, ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian. Mulai 1 Juli 2026, peserta tidak dikenai denda hanya karena terlambat membayar iuran bulanan. Namun, denda tetap dapat dikenakan apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
Dengan demikian, peralihan menuju sistem KRIS belum secara langsung mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Peserta masih menggunakan tarif lama sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai besaran iuran baru dan penerapan KRIS secara penuh.
Reporter : Valen
