Pematangsiantar, samuderausi.com
Aula Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) menjadi pusat perhatian publik saat menggelar Diskusi Publik yang diprakarsai oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Siantar-Simalungun. Forum akademis ini digelar untuk membedah serta mengawal ketidakpastian hukum atas kasus dugaan penyimpangan dana BOK dan JKN di Puskesmas Kahean, Kota Pematangsiantar.
Diskusi Publik yang berlangsung di kampus FH USI tersebut mengusung tema utama “Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan: Menegakkan Due Process of Law dan Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum”. Secara rinci, para pembicara membedah subtema “Batas Pertanggungjawaban Administratif dan Pidana dalam Pengelolaan Keuangan Negara: Studi Kritis atas Dugaan Penyimpangan Dana BOK dan JKN Puskesmas Kahean”.
Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, James Stephen Guitom, mengungkapkan bahwa latar belakang diangkatnya isu ini didasari oleh perhatian media dan masyarakat terhadap penuntasan kasus yang tak kunjung menemui titik terang. Meskipun pihak kejaksaan menyebut proses hukum masih bergulir, tidak ada kepastian hukum yang jelas hingga saat ini.
“Yang melatarbelakangi, kami sejauh ini melihat di beberapa media tentang penuntasan kasus ini sampai saat ini juga belum ada,” ujar Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, James Stephen Guitom. “Kemarin kami sempat bertanya kepada pihak kejaksaan mengenai kasus ini, dan mereka bilang kasus ini memang masih berjalan. Tapi tidak ada kepastian hukum yang sebenarnya mereka buat. Sementara ada dugaan tindak pidana di situ yang merugikan hak masyarakat dan keuangan negara. Makanya kami mengusung tema ini agar teman-teman calon kader PERMAHI bisa progresif.”
James juga menegaskan pentingnya mahasiswa dan masyarakat Kota Pematangsiantar, khususnya daerah Kahean, untuk fokus mengawal isu penegakan hukum di wilayah sendiri.
“Khususnya untuk masyarakat Kota Pematangsiantar daerah Kahean, kami berharap juga dapat mengawal kasus ini agar segera dan secepatnya diselesaikan. Jangan kasusnya digantung-gantung, ini sudah beberapa tahun dan mangkrak,” tegas James. “Kita bukan mau FOMO untuk ikut-ikutan kasus di daerah lain. Bagaimana kita mau berbenah sementara di dalam rumah kita, di kota kita sendiri ada satu kasus yang tidak selesai sampai saat ini.”
Lebih lanjut, James Stephen Guitom berharap forum diskusi di Fakultas Hukum USI ini mampu memicu kesadaran mahasiswa untuk menjalankan peran strategis sebagai agen perubahan melalui Tridharma Perguruan Tinggi.
“Kami berharap teman-teman mahasiswa dapat mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya, jika ada masyarakat yang mengalami ketertindasan, ketermarjinalan, dan penyimpangan-penyimpangan, mahasiswa dapat hadir mengawal dan memberikan pengabdian kepada masyarakat sebagai agen demokrasi dan perubahan,” lanjut James.
Panelis dan Narasumber yang Hadir
Diskusi publik di FH USI ini menghadirkan jajaran narasumber dari pihak akademisi, penegak hukum, pemerintah daerah, hingga praktisi:
Erwin Purba, S.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar)
Heryanto Siddik, S.STP (Kepala Inspektorat Pematangsiantar)
Johan Alfred Saragih Siallagan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum USI)
Gitson Surya Ganda Putra (OIP) Aruan, S.H. (Pengacara & Penasehat PERMAHI)
James Stephen Guitom (Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun)
Dipandu oleh Prayuda Sitorus, S.H. selaku moderator.
Melalui Diskusi Publik di Fakultas Hukum USI ini, PERMAHI Siantar-Simalungun mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memberikan kepastian hukum yang transparan dan secepatnya menuntaskan kasus Puskesmas Kahean demi keadilan masyarakat.
Reporter: Welpin,Aurel
