Temuan di Lapas Cibinong, DPR Minta Pemeriksaan Menyeluruh dan Penertiban Aset

Sumber Foto:kompas.com

Pematangsiantar, Samuderausi.com

Komisi XIII DPR RI meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ditindaklanjuti secara menyeluruh. Temuan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ombudsman RI, dilansir dari Kompas.com.

Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan informasi antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan pengecekan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain kunjungan, Komisi XIII juga berencana menggelar RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan membahas hasil pemeriksaan secara menyeluruh terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan mencakup kepemilikan, penggunaan, hingga pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willy.

Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komisi XIII juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan menyusun rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan.

13 Bangunan Belum Tercatat sebagai BMN

Dalam RDP tersebut, Dirjen PAS Mashudi turut memaparkan persoalan aset di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyebut terdapat 13 rumah yang disebut Ombudsman memiliki standar seperti apartemen dan belum tercatat dalam daftar barang milik negara (BMN).

Bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas pejabat lapas tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi.

Mashudi menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai di kawasan tersebut. Namun, hanya tiga unit yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

“Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” ungkap dia.

Menurut Mashudi, pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 bangunan yang belum tercatat tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatannya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi.

Perintah Penertiban dan Pembongkaran

Mashudi juga menyatakan telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan hingga membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Perintah tersebut berlaku tidak hanya bagi Lapas Cibinong, tetapi juga seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Dan ini kami sudah kirim surat kepada seluruh daripada Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran,” kata Mashudi di Gedung DPR RI, Senin.

Mashudi memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada jajaran pemasyarakatan yang tidak menjalankan perintah tersebut.

“Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” kata Mashudi.

Ia menyebut instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan RDP bersama Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat itu, Komisi XIII secara khusus mendesak pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia.

Selain pembongkaran, DPR juga meminta dilakukan penertiban terhadap aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap seluruh warga binaan.

DPR Soroti Kemungkinan Pelanggaran Petugas

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo turut menyoroti penanganan persoalan di Lapas Cibinong. Ia mempertanyakan kesanggupan Mashudi dalam menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan.

Yanuar juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas. Menurutnya, apabila investigasi menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus dilakukan.

“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.

Ia kemudian mempertanyakan kesanggupan Mashudi untuk menangani persoalan tersebut, termasuk apabila ditemukan dugaan suap maupun pemerasan yang melibatkan petugas.

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap- menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” sambungnya.

Mashudi menjawab singkat.

“Masih,” teriak Mashudi.

Yanuar kemudian meminta Mashudi mengundurkan diri apabila tidak mampu menangani persoalan tersebut.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegur Yanuar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan Mashudi harus mampu melakukan penataan, termasuk rotasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Reporter : Valen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....