
Pada 19 Januari 2025, TikTok sempat menghentikan layanannya di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS menegakkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual operasinya di AS atau menghadapi larangan total.
Namun, pada 20 Januari 2025 presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menunda pelarangan tersebut selama 75 hari, memberikan waktu tambahan bagi ByteDance untuk mencari pembeli di AS.
Meskipun demikian, aplikasi TikTok masih belum tersedia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play, mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung antara AS dan China terkait isu keamanan data dan kontrol aplikasi media sosial.
Layanan TikTok mulai pulih secara bertahap pada Minggu siang sekitar pukul 12 waktu setempat atau sekitar Senin dini hari waktu Indonesia. Pengguna di AS yang membuka aplikasi kini melihat pesan “Welcome back” yang menyambut mereka kembali. TikTok menyampaikan terima kasih kepada Presiden Trump dalam sebuah pesan pop-up di aplikasi, yang menyebutkan bahwa pemulihan layanan ini adalah hasil dari upaya yang dilakukan oleh Presiden AS terpilih.
“Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya,” ujar Trump dalam sebuah posting di Truth Social setelah keputusan pengadilan.
Meski demikian, perwakilan dari Apple, Google, dan Oracle belum memberikan tanggapan terkait langkah mereka terhadap TikTok. CEO TikTok, Shou Chew, juga berterima kasih kepada Trump atas “komitmennya untuk bekerja sama” dengan TikTok dalam mencari solusi agar platform ini tetap tersedia di AS.
Reporter : Anisa & Elvira