
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Tom Lembong hadir langsung di ruang sidang dan tampak didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menunjukkan dukungan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” tulis ANTARA dalam laporannya.
(Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU)
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50.
Selain Tom, pihak kejaksaan juga menahan Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
(Sumber: Detik News)
Tom Lembong dijerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam proses impor gula. Ia didakwa dengan pasal yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selama proses persidangan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 4 Juli 2025.
(Sumber: Detik news)
Tidak terima atas putusan tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Secara administrasi sudah selesai dan semua dokumen telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” kata Ari dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
(Sumber: Tempo)
Reporter: Elvira turnip