Ramai Polemik Bukti Digital Nikita Mirzani di Persidangan. Begini Pandangan Akademisi Hukum USI.

Sumber gambar : poskota.co.id

Persidangan artis Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan jaksa dan hakim tampak enggan memberikan izin pemutaran flashdisk milik terdakwa pada (07/08/25).
Situasi ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Johan Silalahi selaku akademisi Hukum USI menyampaikan pandangannya soal kasus tersebut yang masih terus berlanjut dan belum final.

“Sangat terlihat ketidaknyamanan, Nikita pun tampak tidak setuju dengan keterangan saksi, dari gesturnya, ia ingin menyampaikan bahwa dirinya punya kebenaran yang berbeda,” katanya, Kamis (07/08/25).

“Tapi tetap, kasus ini masih berjalan dan belum ada keputusan final, semua pihak punya sudut pandang dan klaim masing-masing, ” Ujarnya.

Lebih jauh, Johan menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, terdapat prosedur hukum ketat yang harus dilalui sebelum bukti digital dapat diputar di ruang sidang.

“Bukti digital harus memenuhi syarat keabsahan dan keandalan. Pengadilan harus memeriksa integritas data dan cara pengumpulannya, kalau diperlukan harus melibatkan ahli digital forensik yang tersertifikasi. Jadi tidak bisa sembarangan langsung diputar begitu saja, ” ungkap nya.

Saat ditanya apakah ketidaktanggapan aparat hukum terhadap permintaan Nikita dapat dikategorikan sebagai bentuk penolakan, Johan menegaskan bahwa hal tersebut lebih kepada proses verifikasi yang memang menjadi bagian dari prosedur hukum.

“Betul, tidak semudah itu memutar bukti digital, kadang masyarakat awam gagal paham tentang proses ini, ” pungkasnya.

Terkait isu lain dalam persidangan, seperti tindakan jaksa yang memaksakan penggunaan rompi terhadap Nikita Mirzani yang menuai kritik dari masyarakat termasuk Johan Silalahi.

Ia juga memberikan tanggapan tegas. Bahwa tindakan tersebut perlu ditinjau dari sisi etika profesi.
“Tindakan tersebut bisa dikritisi dari perspektif profesionalisme dan hak-hak individu. Dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa, jelas bahwa jaksa dilarang menggunakan kewenangan untuk menekan secara fisik maupun psikis, ” jelasnya.

“Kalau tidak punya integritas dan keberanian, kebenaran bisa terdistorsi, keadilan terabaikan, dan kepercayaan publik pada sistem peradilan bisa runtuh. Tapi tentu tidak bisa juga asal berani tanpa dasar fakta yang valid. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan objektif. ” tutup Johan.

Reporter : Yessy & Nur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....