Pemerintah resmi menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional, melainkan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang berlaku efektif sejak 7 Agustus 2025.
Penetapan ini diatur dalam SKB Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan perubahan tersebut, 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama sehari setelah peringatan HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan instansi tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah yang umumnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar, namun bagi pekerja swasta pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Pada cuti bersama, hari libur biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bertujuan memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk menikmati momentum perayaan kemerdekaan sekaligus mempererat kebersamaan keluarga. Meski demikian, pelayanan publik esensial diimbau tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional agar tidak terjadi salah pengertian, terutama bagi pekerja di sektor swasta yang masih dapat diminta bekerja sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Reporter: Elvira Turnip
