Pematangsiantar, Samuderausi.com
Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton di perairan Batam yang menyeret Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK), memicu reaksi keras dari kalangan akademisi Universitas Simalungun (USI). Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai memicu perdebatan serius antara penegakan hukum formal dan pencarian keadilan substantif.
Akademisi Hukum USI, Dr. Desy K.C. Sitepu S.H, M.H, dalam wawancara pada Kamis (5/3), menekankan pentingnya melihat peran nyata terdakwa dalam jaringan tersebut. Fandi, dalam pembelaannya, mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pekerja dan tidak mengetahui isi muatan kapal yang dibawanya dari Thailand.
“Dalam KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai Pasal 98. Hakim perlu mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 51, terutama saat berhadapan dengan kepastian hukum yang kaku,” ujar Dr. Desy K.C. Sitepu S.H, M.H.
Menurutnya, tuntutan mati terhadap ABK perlu ditelaah kembali, mengingat dalam struktur jaringan narkoba internasional, kru kapal seringkali berada pada posisi paling bawah dan rentan menjadi korban ketidaktahuan.
Kritik tajam juga datang dari Dian G. Purba S.E, M.Si, Akademisi Ekonomi USI yang diwawancarai pada Jumat (6/3). Ia menilai masuknya narkotika dalam jumlah fantastis tersebut adalah bukti nyata “bobolnya” sistem pengawasan maritim Indonesia.
“Ini kejadian yang memilukan sekaligus memalukan. Bagaimana mungkin barang seberat 2 ton bisa masuk tanpa terdeteksi? Padahal, penanganan barang bekas yang nilainya jauh lebih kecil saja seringkali diawasi dengan sangat ketat. Kontras ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan kita,” cetus Dian G. Purba S.E, M.Si.
Beliau menduga adanya celah besar yang dimanfaatkan sindikat, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Ia mendukung langkah DPR RI untuk memanggil pihak Kejaksaan. “Jangan sampai negara hanya tajam kepada pekerja kecil seperti ABK, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” tegasnya.
Di sisi lain Akademisi Pascasarjana USI, Dr. Bongguk Haloho, M. Pd. menyoroti bahwa masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada integritas manusia di lapangan. Menurutnya, regulasi yang ada seringkali kalah oleh kepentingan pribadi atau kelalaian petugas.
“Sistem sehebat apa pun akan runtuh jika ada ‘kerjasama’ yang salah di lapangan. Pengawasan di pelabuhan seharusnya memiliki standar pemeriksaan yang ketat. Masalah kita adalah ketaatan petugas terhadap SOP,” jelas Dr. Bongguk Haloho, M. Pd.
Ia memberikan analogi sederhana mengenai kepatuhan hukum. “Ibarat lampu merah, meskipun aturannya jelas, pelanggaran tetap terjadi jika integritas individunya rendah. Lembaga terkait harus lebih tegas memastikan SOP benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar dokumen formalitas,” tambahnya.
Ketiga Akademisi tersebut sepakat bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total keamanan maritim Indonesia. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang transparan dan mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja yang berada di struktur paling bawah.
“Harapannya, hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan, bukan sekadar menunjukkan ketegasan dengan menghukum mati mereka yang hanya berada di posisi paling lemah, sementara jaringan intinya tidak tersentuh,” tutup para akademisi.
Reporter : Valen, Andini
