Jakarta, Samuderausi.com
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan badan. Ia turut dibebankan uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai Rp9,3 triliun pada periode 2019–2022. Jaksa menilai Nadiem tetap melanjutkan penggunaan Chromebook meskipun mengetahui perangkat tersebut memiliki banyak kendala, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet sehingga dinilai kurang efektif digunakan di sejumlah daerah. Selain itu, penggunaan aplikasi dalam ekosistem Google disebut belum dipahami secara maksimal oleh guru maupun siswa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebelum proyek berjalan, telah ada hasil uji coba pada 2019 yang menunjukkan Chromebook tidak berjalan optimal di beberapa wilayah. Namun, program pengadaan tetap diteruskan dalam jumlah besar.
Menurut jaksa, Nadiem sempat melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada awal 2020 untuk membahas program Google for Education yang menggunakan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM).
“Terdakwa diketahui beberapa kali membahas implementasi ekosistem Google dalam program pendidikan nasional sebelum kebijakan pengadaan dijalankan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, pengadaan perangkat teknologi pendidikan diarahkan menggunakan Chromebook melalui kebijakan internal kementerian.
Dalam dakwaan, jaksa turut menyinggung hubungan antara kebijakan penggunaan ekosistem Google dalam program pendidikan dengan investasi Google di Gojek, perusahaan teknologi yang pernah didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
Penuntut umum menilai terdapat keterkaitan antara dorongan penggunaan ChromeOS dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.
“Ada indikasi hubungan kepentingan antara penggunaan produk Google di sektor pendidikan dengan relasi bisnis yang telah terjalin sebelumnya,” ungkap jaksa.
Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam proses persidangan.
Jaksa menilai kebijakan itu menyebabkan kerugian negara dan membuat banyak perangkat yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal di sekolah-sekolah penerima.
“Pengadaan dilakukan dalam skala besar meski diketahui terdapat keterbatasan penggunaan di berbagai daerah,” ujar jaksa.
Dalam pembelaannya, Nadiem membantah tuduhan memperkaya diri maupun menerima aliran dana dari proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kekayaannya berasal dari kenaikan nilai saham perusahaan teknologi yang pernah ia dirikan sebelum menjadi menteri.
“Nilai kekayaan saya meningkat karena saham perusahaan saat IPO, bukan karena menerima uang dari proyek pemerintah,” ujar Nadiem di persidangan.
Ia juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang, termasuk penentuan vendor dan harga perangkat.
“Saya tidak pernah ikut menentukan vendor maupun spesifikasi teknis pengadaan. Tugas saya sebagai menteri adalah menetapkan arah kebijakan,” kata Nadiem.
Terkait dugaan hubungan dengan investasi Google di Gojek, Nadiem menyatakan investasi tersebut sebagian besar telah terjadi sebelum dirinya masuk ke pemerintahan.
“Investasi itu terjadi sebelum saya menjadi menteri dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan di Kemendikbudristek,” ujar Nadiem.
Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa. Meski demikian, ia menyatakan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan demi membantu dunia pendidikan Indonesia.
“Saya tahu ada risiko ketika masuk pemerintahan, tetapi saya tetap memilih mengabdi untuk pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara kegagalan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi. Banyak pihak menilai putusan hakim nantinya akan menjadi sorotan penting bagi dunia pemerintahan dan reformasi pendidikan di Indonesia.
Sumber: CNBC Indonesia, SINDOnews.com, Infobanknews
Reporter: Mika
