
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat wacana akan memblokir rekening yang terbengkalai selama 3 bulan. Adapun rekening dormant yang dibekukan meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas.
Dalam laman Instagram PPATK, dijelaskan bahwa kriteria rekening yang dapat dihentikan sementara adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Adanya kebijakan tersebut karena PPATK menemukan banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Salah satunya adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah bank yang penguasaannya dimiliki oleh orang lain atau jual beli akun rekening.
PPATK mengatakan kebijakan memblokir rekening bank saat masa dorman itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, langkah tersebut diambil dengan klaim untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Dalam postingan Instagram selanjutnya, PPATK menghimbau jika akun nasabah terblokir sementara karena berstatus dormant, nasabah dapat mengajukan keberatan melalui link formulir yang sudah mereka sediakan, bit.ly/FormHensem.
Sumber : bisnis.com, tempo.com,
Rporter : Naiya