Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Pemerintah menilai, sektor aset digital terutama kripto perlu memiliki landasan hukum yang lebih jelas serta mampu berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara.
“Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara. Pelaku usaha aset digital diimbau untuk mematuhi pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Warta Ekonomi dalam laporannya.
Tak hanya menaikkan tarif PPh, pemerintah juga resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Hal ini juga diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 sebagai pengganti aturan sebelumnya yang menganggap aset kripto sebagai objek langsung PPN.
“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sementara itu, performa pasar kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp650 triliun, atau sekitar 39,67 miliar dolar AS, berdasarkan data dari otoritas pengawas.
Jumlah pengguna bursa kripto pun turut melonjak. Sepanjang 2024, jumlah investor kripto tercatat telah melampaui 20 juta orang, jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah investor di pasar saham domestik.
Reporter : Elvira turnip
