Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan

Sumber gambar: serambinews

Jakarta, 5 Agustus 2025 — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil karena Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari libur akhir pekan.

Penambahan libur nasional ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai bagian dari upaya memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI secara lebih menyeluruh.

“Penetapan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam menyambut peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia yang bersifat istimewa,” ujar Muhadjir dalam keterangan resminya, Senin (5/8).

Langkah ini juga bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memfasilitasi kegiatan sosial dan budaya seperti karnaval kemerdekaan, lomba-lomba di tingkat RT/RW, acara sekolah, hingga perayaan di instansi pemerintah.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai “hadiah istimewa” bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat menikmati long weekend pada 17–18 Agustus tanpa perlu mengambil cuti bersama.

Meski begitu, tidak ada penambahan cuti bersama lain di bulan Agustus, sehingga masyarakat hanya akan menikmati dua hari libur berturut-turut pada Minggu dan Senin.

Penetapan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Reporter: Dear sinaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....