Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Dekan fakultas hukum Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, yang menilai bahwa dampak kebijakan ini akan paling terasa pada pelaku usaha mikro dan sektor masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya secara umum kenaikan PPN memang ditujukan untuk menambah penerimaan negara, mengingat lebih dari 90% pendapatan dalam APBN bersumber dari sektor pajak. Namun dari sisi ekonomi makro, kebijakan ini tetap menimbulkan tantangan tersendiri, terutama bagi kelompok masyarakat bawah.
“Kalau dari masyarakat ekonomi bawah, saya rasa tidak terlalu berpengaruh karena mereka umumnya hanya sebagai pemakai akhir. Tapi daya beli mereka tetap akan berkurang,” ungkapnya saat diwawancarai kru Samudera (7/8).
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku UMKM akan lebih merasakan dampaknya karena mereka terlibat dalam proses produksi dan distribusi barang. Tarif PPN yang dikenakan pada tahap-tahap tersebut akan membuat harga barang naik, dan pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat.
“Tentu saja tarif 12 persen ini membuat harga barang jadi naik. Otomatis, masyarakat menengah ke bawah akan terdampak, apalagi ibu rumah tangga yang membeli barang kebutuhan pokok,” jelasnya.
Dalam konteks keadilan sosial, ia menyampaikan bahwa PPN bersifat regresif karena memberatkan kelompok masyarakat miskin. Oleh karena itu, peran negara dalam memberikan subsidi kepada masyarakat kecil menjadi sangat penting agar tidak memperlebar jurang ketimpangan.
“Kalau pemerintah menaikkan pajak tapi tidak mensubsidi masyarakat, ya itu tidak ada gunanya. Yang perlu dibantu itu rakyat, bukan pengusaha. Karena pengusaha bisa mengakses pinjaman dari bank atau pihak ketiga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum itu juga mengingatkan bahwa jika kenaikan PPN justru menurunkan konsumsi masyarakat, maka target peningkatan penerimaan negara dari sektor ini bisa saja tidak tercapai secara signifikan. Sebab menurunnya daya beli akan membuat perputaran ekonomi menjadi lebih lambat.
Beliau juga menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan kebijakan perpajakan, dengan tetap memperhatikan variasi tarif PPN sesuai jenis barang dan jasa, serta memastikan tidak menambah beban masyarakat kecil yang selama ini paling rentan, Tutupnya.
Reporter: Welpin,Yessy
