Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank tanpa aktivitas selama tiga bulan menuai pro dan kontra di masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), Sarles Gultom, menegaskan bahwa pemblokiran tidak berlaku untuk semua rekening pasif secara otomatis. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan indikasi adanya aktivitas mencurigakan, bukan sekadar ketidakaktifan.
“Bukan semua rekening yang 3 bulan pasif langsung diblokir, tetapi ada indikasi-indikasi tertentu. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik ilegal,” jelas Sarles (7/8).
Ia mencontohkan, rekening pasif kerap dimanfaatkan untuk menyimpan dana hasil kejahatan atau menyamarkan transaksi ilegal, seperti narkoba, jual beli senjata, hingga pendanaan terorisme. Dalam kasus seperti itu, pembekuan sementara dianggap perlu untuk mencegah tindak pidana.
Menanggapi kekhawatiran soal privasi, Sarles menilai kebijakan ini lebih mengarah pada perlindungan masyarakat ketimbang pelanggaran hak pribadi. “Kalau saya melihat, ini justru mencegah kejahatan, tidak terlalu mengganggu privasi orang,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi dengan ketat. Sarles mendorong pemerintah membentuk lembaga pengawas independen bagi PPATK, seperti yang berlaku pada KPK, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
“Pemerintah perlu membuat lembaga pengawas independen terhadap kinerja PPATK. KPK, Kejaksaan, bahkan Mahkamah Agung punya pengawas dan pembinaan,” ungkapnya.
Sarles menutup dengan pesan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Pemblokiran hanya berlaku pada rekening yang memiliki indikasi kuat akan disalahgunakan, bukan pada seluruh rekening pasif.
Reporter: Kevin & Nur
