Polemik Ijazah Gibran Berlanjut, Pakar Soroti Etika Politik dan Peran DPR

Pematangsiantar, Samuderausi.com

Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang setara dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Temuan tersebut memunculkan perdebatan mengenai etika pejabat publik, proses verifikasi pencalonan, serta langkah konstitusional yang dapat ditempuh DPR.

Berdasarkan laporan Republika, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut integritas dan etika politik seorang pejabat publik. Ia berpandangan bahwa kejujuran dan tanggung jawab moral merupakan hal penting dalam menjalankan jabatan yang diperoleh melalui proses demokrasi.

Ma’mun juga menyoroti kemungkinan tindak lanjut politik melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dicermati oleh DPR dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan konfigurasi politik di parlemen. Ia turut menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu bertanggung jawab atas proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan saat pemilihan presiden.

Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui pakar hukum tata negara King Faisal Sulaiman menjelaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari pertimbangan hukum, bukan amar putusan MK. Perbedaan tersebut penting karena amar putusan merupakan bagian yang memuat keputusan akhir pengadilan.

Menurut King, MK telah menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu, temuan dalam pertimbangan hakim tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Pandangan mengenai konsekuensi konstitusional juga disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagaimana diberitakan Hukumonline pada 12 Oktober 2026. Feri mendesak DPR mencermati persoalan tersebut karena persyaratan pendidikan wakil presiden berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Feri menilai persoalan ini perlu diperhatikan karena wakil presiden berpotensi menjalankan tugas presiden dalam kondisi tertentu. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan perlu mempertimbangkan konsekuensi konstitusional dari temuan tersebut.

Meski demikian, terdapat perbedaan antara temuan dalam pertimbangan hukum dan keputusan yang secara langsung memberhentikan pejabat negara. MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena ia telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur tersendiri yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Perbedaan pandangan para pakar tersebut memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek etika politik, akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan batas kewenangan lembaga negara. Di sisi lain, penafsiran terhadap putusan MK perlu dilakukan secara cermat agar tidak mencampuradukkan pertimbangan hakim dengan amar putusan.

Perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan langkah lanjutan dari DPR dan lembaga terkait. Proses tersebut diharapkan berjalan secara transparan, berdasarkan bukti, serta tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.

Reporter : Aurel

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Hubungi Tim Samudera, agar segera meliput!
Halo sobat Samudera....