Pematangsiantar, Samuderausi.com
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027/2028. Langkah ini disiapkan untuk mengembalikan budaya belajar yang disiplin, kompetitif, serta membangun karakter peserta didik agar tidak sekadar mengejar kenaikan tingkat sebagai rutinitas tahunan.
Melansir dari Tribunnews.com, Wacana ini menyeruak dalam gelaran Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Dalam forum tersebut, usulan untuk memberlakukan kembali sistem tidak naik kelas disampaikan oleh para pakar dan Dewan Pendidikan sebagai salah satu rekomendasi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Soroti Mentalitas RMS (Rajin Malas Sama Saja), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menyoroti secara khusus apa yang ia sebut sebagai “rumus RMS” atau mentalitas Rajin Malas Sama Saja di kalangan murid. Pola pikir ini dinilai berpotensi melemahkan semangat belajar karena siswa merasa usaha dan kedisiplinan tidak memengaruhi status keberhasilan mereka di akhir tahun ajaran.
“Banyak murid yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja. Rajin maupun malas tidak seharusnya dipandang sama dalam menentukan keberhasilan belajar siswa,” tegas Abdul,dil Mu’ti.
Mu’ti menambahkan bahwa proses pendidikan menuntut usaha nyata, daya juang, dan penguasaan materi. Oleh karena itu, siswa yang rajin dan menunjukkan perkembangan kompetensi sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi capaian kompetensi dasar tidak semestinya dipaksakan naik kelas secara otomatis hanya karena telah menyelesaikan satu tahun masa belajar.
Sejalan dengan Arahan Presiden untuk Penguatan SDM, kebijakan ini juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berkarakter.
Menurut Kemendikdasmen, sistem pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan kelulusan secara formalitas, melainkan harus membentuk generasi yang memiliki motivasi berkembang serta kesiapan dalam menghadapi kompetisi global.
“Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang bermakna, bukan sekadar prosedur administratif tahunan,” ujar Mu’ti.
Masih Kajian Akademik dan Butuh Mekanisme Adil meski ditargetkan berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini belum final dan masih berada dalam tahap pembahasan mendalam. Kebijakan ini dipastikan tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman bagi peserta didik, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan pendampingan.
Dalam pemberitaan riliskalimantan.com, Pemerintah kini tengah merumuskan kajian akademik serta menyusun standar penilaian yang jelas, objektif, dan adil. Sekolah juga diharapkan dapat menyiapkan sistem intervensi dan pendampingan khusus bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar, sehingga hak-hak belajar peserta didik tetap terlindungi tanpa menimbulkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, para guru, siswa, dan orang tua imbau untuk menunggu ketentuan dan pedoman resmi yang akan diterbitkan oleh Kemendikdasmen sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia.
Reporter: Fryty
