Belakangan ini, warganet ramai membahas aturan pembayaran royalti musik. Polemik muncul karena pelaku usaha diwajibkan membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya. Sebagian masyarakat menilai aturan tersebut penting untuk melindungi hak cipta, sementara yang lain beranggapan bahwa pelaku usaha justru ikut membantu mempromosikan lagu tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta maupun pemegang hak cipta berhak memperoleh imbalan atas penggunaan karya mereka secara komersial. Ketentuan ini tidak hanya berlaku pada musik, tetapi juga mencakup buku, karya seni rupa, fotografi, hingga karya cipta lainnya.
Salah satu kasus yang belakangan menyita perhatian publik adalah Mie Gacoan, yang dilaporkan karena memutar lagu di beberapa outlet mereka di Bali dan Jawa tanpa membayar royalti. Dampaknya, banyak pelaku usaha—khususnya di sektor food & beverage—menjadi khawatir. Alih-alih memutar lagu Indonesia, sebagian besar restoran, kafe, dan kedai kopi kini memilih menyetel musik instrumental, lofi, atau suara ambience alam agar terhindar dari masalah hukum serupa.
Pada 4 Agustus 2025, Fadli Zon turut menanggapi polemik ini. Ia menekankan pentingnya dialog lanjutan agar kebijakan tersebut dapat memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Menurutnya, musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bagian dari budaya sekaligus aset kekayaan intelektual yang harus dijaga. Namun, aturan yang dibuat juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif dan tidak membebani usaha kecil (Tempo, 2025).
Sementara itu, Ariel, vokalis NOAH, mengaku khawatir aturan ini justru membuat masyarakat enggan memutar lagu Indonesia karena takut terbentur persoalan royalti. “Jangan sampai gara-gara aturan ini, orang jadi enggan dengar karya musisi lokal dan akhirnya lebih sering memilih lagu barat,” ujarnya.
Dilansir dari Lampost.co, Ariel menambahkan bahwa nilai royalti musik asing sering kali lebih besar dibandingkan musik dalam negeri. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak merugikan perkembangan musik nasional dalam jangka panjang. Ia juga mendorong adanya komunikasi lebih terbuka antara musisi, pelaku usaha, dan lembaga pengelola royalti.
Reporter: Naiya
