Jakarta, Samuderausi.com
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Paripurna dihadiri perwakilan pemerintah termasuk Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dengan total 242 anggota DPR hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani. Para anggota dewan menjawab serentak “Setuju,” sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan. (sumber: detikNews)
Pada kesempatan terpisah, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Ia menegaskan perubahan ini merupakan pembaruan fundamental terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade. (sumber: suara.com)
Sementara itu, kritik datang dari masyarakat sipil. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan terburu-buru untuk mengejar pemberlakuan KUHP Nasional pada awal tahun depan. Ia menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai berpotensi disalahgunakan, termasuk penggunaan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya berlaku pada tindak pidana narkotika. Isnur juga menegaskan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan berpotensi merampas hak warga karena pada tahap ini tindak pidana belum dipastikan terjadi. (sumber: Hukumonline)
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU KUHAP justru hadir untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban. Ia menekankan penguatan bantuan hukum, pendampingan advokat di seluruh tahap pemeriksaan, serta perlindungan dari ancaman dan intimidasi dalam proses hukum. RUU ini telah dibahas lebih dari satu tahun dan disesuaikan dengan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP Nasional yang mulai efektif 2 Januari 2026. (sumber: Marinews.com)
Dalam dokumen resmi yang dipublikasikan BPHN, penyusunan hukum pidana nasional harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, asas hukum umum, serta menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan individu, termasuk perlindungan hak asasi manusia. (sumber: BPHN.go.id)
Reporter: Elvira Turnip
