Rantauprapat, Samuderausi.com
Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang menimpa Credit Union Paroki Aek Nabara (CU PAN), Sumatera Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Para korban menilai penanganan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masih minim transparansi dan belum menunjukkan langkah konkret.
Kuasa hukum CU PAN, Bryan Roberto Mahulae, menyoroti kurangnya keterbukaan dari pihak bank. Ia menyebut proses yang diklaim sedang berjalan tidak disertai penjelasan yang memadai kepada nasabah.
“Sejauh ini kami belum melihat adanya kejelasan. Proses yang disampaikan juga tidak dibuka secara transparan kepada klien kami,” ujarnya.
BNI disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp7 miliar. Namun, pihak CU PAN menilai jumlah tersebut belum mencerminkan tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami.
“Nilai itu kami anggap masih sementara, belum mencerminkan penggantian atas kerugian yang sebenarnya,” tambah Bryan.
Ia juga mempertanyakan langkah konkret dari pihak bank. Menurutnya, tidak ada komunikasi aktif maupun perkembangan yang menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Jika memang masih dalam proses, seharusnya ada perkembangan yang bisa dijelaskan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Selain itu, Bryan menyinggung kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari institusi, meskipun kasus ini turut melibatkan oknum pegawai.
“Klien kami berhubungan dengan lembaga bank, bukan individu. Jadi tanggung jawab tetap berada pada pihak bank,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penawaran investasi fiktif oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sejak 2019. Dengan iming-iming keuntungan tinggi, korban kemudian menempatkan dana dalam jumlah besar.
Permasalahan terungkap ketika dana tersebut tidak dapat ditarik kembali. Setelah sempat berada di luar negeri, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Maret 2026.
Hingga saat ini, korban masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana secara menyeluruh. Sementara itu, BNI menyatakan telah mengembalikan sebagian dana dan berkomitmen menyelesaikan sisa kerugian dalam waktu dekat.
Meski demikian, pihak CU PAN tetap menegaskan bahwa tanggung jawab penuh berada pada bank sebagai lembaga yang menjalin hubungan langsung dengan nasabah.
Sumber: IDN Times Sumut, Kompas.com, Kompas.id
Reporter: Mika
